أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ أَوْ قَالَ جَابِرٌ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ قَالَ لِي أَبُو مُحَمَّد الْعَبْدُ إِذَا تَرَكَهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَعِلَّةٍ وَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُقَالَ بِهِ كُفْرٌ وَلَمْ يَصِفْ بِالْكُفْرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada penghalang antara seorang hamba dengan kesyirikan serta kekafiran selain meninggalkan shalat." Abu Muhammad berkata kepadaku, "Seorang hamba apabila meninggalkan shalat tanpa ada udzur dan alasan, maka harus dikatakan bahwa padanya terdapat sifat kekafiran. Dan ia tidak boleh mensifatinya sebagai orang kafir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online