Hadits No. 1157

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ لَمْ تَبْلُغْ الْمَحِيضَ وَلَا تَحْمِلُ مِثْلُهَا كَمْ يَسْتَبْرِئُهَا قَالَ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ و قَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ بِخَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ يَوْمًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] dari [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al 'Auza'i] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mencapai usia haid dan hamil, berapa lamakah ia memastikan tidak adanya kehamilan?" ia menjawab, "Tiga bulan." [Yahya bin Abu Katsir] berkata, "Empat puluh lima hari."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1157
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online