أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ نِسَاءَهُ وَأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ كُنَّ يَغْتَسِلْنَ مِنْ الْحِيضَةِ وَالْجَنَابَةِ وَلَا يَنْقُضْنَ شُعُورَهُنَّ وَلَكِنْ يُبَالِغْنَ فِي بَلِّهَا
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa para isteri dan ummu waladnya mandi dari haid dan junub tidak dengan mengurai rambut-rambut mereka, tetapi mereka cukup membasahinya dengan rata."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online