أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ فِي الْحَائِضِ وَالْجُنُبِ يَصُبَّانِ الْمَاءَ صَبًّا وَلَا يَنْقُضَانِ شُعُورَهُمَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ مِثْلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] tentang wanita yang haid dan orang yang junub, keduanya harus menyiramkan air (ke rambutnya saat mandi hadats) dan tidak perlu mengurai rambut mereka berdua." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari ['Atha] dengan riwayat yang semisalnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online