Hadits No. 1131

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ فِي الْحَائِضِ وَالْجُنُبِ يَصُبَّانِ الْمَاءَ صَبًّا وَلَا يَنْقُضَانِ شُعُورَهُمَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ مِثْلَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] tentang wanita yang haid dan orang yang junub, keduanya harus menyiramkan air (ke rambutnya saat mandi hadats) dan tidak perlu mengurai rambut mereka berdua." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari ['Atha] dengan riwayat yang semisalnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1131
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online