أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زَاذِي عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَغْتَسِلُ تَنْقُضُ شَعْرَهَا فَقَالَتْ بَخٍ وَإِنْ أَنْفَقَتْ فِيهِ أُوقِيَّةً إِنَّمَا يَكْفِيهَا أَنْ تُفْرِغَ عَلَى رَأْسِهَا ثَلَاثًا
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Yazid bin Zadzi] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] tentang seorang wanita yang mandi hadats, apakah ia harus mengurai rambutnya? Aisyah lalu menjawab, "Waw…andai ia bersedekah dengan satu uqiyah (empat puluh dirhamm)! Sesungguhnya cukup baginya menuangkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online