أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ فِي رَجُلٍ يَغْشَى امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَوْ رَأَتْ الطُّهْرَ وَلَمْ تَغْتَسِلْ قَالَ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَيَتَصَدَّقُ بِخُمُسَيْ دِينَارٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al 'Auza'i] Tentang seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia tengah haid, atau ia melihat (tanda-tanda) suci dan ia belum mandi (hadats), ia berkata: "Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan bersedekah dengan seperlima dinar".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online