أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ هُوَ ابْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ و قَالَ إِبْرَاهِيمُ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hafsh Ibnu Ghiyats], dari [Al A'masy] dari [Al hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu; Bahwa ia ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: "Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar". Dan Ibrahim berkata: 'Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online