أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ فِي الَّذِي يُفْطِرُ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ قَالَ عَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ أَوْ بَدَنَةٌ أَوْ عِشْرِينَ صَاعًا لِأَرْبَعِينَ مِسْكِينًا وَفِي الَّذِي يَغْشَى امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ مِثْلُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hasan] berkata tentang seorang yang berbuka sehari pada bulan ramadhan (tanpa ada sebab) ia berkata: 'Ia harus memerdekakan budak atau menyembelih seekor unta atau sedekah dua puluh sha' (makanan pokok) untuk empat puluh orang, dan bagi orang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, maka serupa dengan itu (kaffarahnya).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online