أَخْبَرَنَا فَرْوَةُ بْنُ أَبِي الْمَغْرَاءِ قَالَ سَمِعْتُ شَرِيكًا وَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ الْمَرْأَةُ يَنْقَطِعُ عَنْهَا الدَّمُ أَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ رَخَّصَ فِي ذَلِكَ لِلشَّبِقِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَخَافُ أَنْ يَكُونَ ذَا خَطَأً أَخَافُ أَنْ يَكُونَ مِنْ حَدِيثِ لَيْثٍ لَا أَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الشَّبِقُ الَّذِي يَشْتَهِي
Telah mengabarkan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra`] ia berkata: Aku pernah mendengar [Syarik], ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: "Seorang wanita yang telah berhenti darahnya, apakah suaminya boleh mendatanginya sebelum ia mandi?", ia berkata: Telah berkata [Abdul Malik] dari ['Atha`]: 'Itu menjadi rukhshah sebab syahwat yang sudah membuncah". Abu Muhammad berkata: "Aku hawatir hal itu suatu kesalahan, aku hawatir itu pendapat Laits, aku tidak tahu hadis (seperti itu) dari Abdul Malik", Abu Muhammad berkata: "Asysyabiq itu adalah orang yang sedang berhasrat kuat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online