أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ هُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ قَالَ سَأَلْتُ عَطَاءً وَمَيْمُونَ بْنَ مِهْرَانَ وَحَدَّثَنِي حَمَّادٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا لَا يَغْشَاهَا حَتَّى تَغْتَسِلَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid Ibnu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin `Arthah] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] dan [Maimun bin Mihran], dan [Hammad] telah menceritakan kepadaku dari [Ibrahim], mereka berkata: "Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online