Hadits No. 1064

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ هُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ قَالَ سَأَلْتُ عَطَاءً وَمَيْمُونَ بْنَ مِهْرَانَ وَحَدَّثَنِي حَمَّادٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا لَا يَغْشَاهَا حَتَّى تَغْتَسِلَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid Ibnu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin `Arthah] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] dan [Maimun bin Mihran], dan [Hammad] telah menceritakan kepadaku dari [Ibrahim], mereka berkata: "Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1064
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online