أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ قَالَ شَهِدْتُ عَبْدَ اللَّهِ وَأَتَاهُ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فِي تَحْرِيمٍ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَيَّنَ فَمَنْ أَتَى الْأَمْرَ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَقَدْ بُيِّنَ وَمَنْ خَالَفَ فَوَاللَّهِ مَا نُطِيقُ خِلَافَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalitsi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepada kepadaku [Abdul Malik bin maisarah] ia berkata: aku mendengar [An Nazzal bin Sabrah] berkata: Aku pernah menyaksikan [Abdullah] ketika seorang lelaki dan wanita mendatanginya (untuk menanyakan) hal tentang pengharaman hubungan keduanya, maka ia menjawab: " Allah telah menurunkan kitab-Nya, barang siapa yang melakukan suatu hal yang sesuai dengan syareat-Nya, sungguh itu telah dijelaskan baginya, tetapi barang siapa yang menyalahi, demi Allah kami tidak mampu menanggung beban penyelewengan kalian".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online