أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ يُقْبِلُ بِهِ وَيُدْبِرُ إِلَّا الدُّبُرَ وَالْمَحِيضَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Suami boleh mencumbui isteri (saat haid) dari depan atau belakang kecuali dubur dan tempat keluarnya darah haid (kemaluannya) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online