حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْحَائِضُ يَأْتِيهَا زَوْجُهَا فِي مَرَاقِّهَا وَبَيْنَ فَخِذَيْهَا فَإِذَا دَفَقَ غَسَلَتْ مَا أَصَابَهَا وَاغْتَسَلَ هُوَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, suaminya boleh mendatanginya pada bagian bawah perutnya (pusar) dan antara dua pahanya, apabila mani keluar, hendaknya ia (isteri) mencuci bagian yang terkena olehnya (mani) dan ia (suami) harus mandi".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online