Hadits No. 1002

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ سَمِعْتُ كَرِيمَةَ قالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَسَأَلَتْهَا امْرَأَةٌ فَقَالَتْ الْمَرْأَةُ يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ حِيضَتِهَا فَقَالَتْ لِتَغْسِلْهُ بِالْمَاءِ قَالَتْ فَإِنَّا نَغْسِلُهُ فَيَبْقَى أَثَرُهُ قَالَتْ إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] dari [Ali bin Al Mubarak] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Karimah] berkata: "Aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha, ada seorang wanita menyampaikan uneg-unegnya: 'Pakaiannya terkena darah haid', ia (Aisyah radliallahu 'anha) menjawab: "Hendaknya ia mencucinya dengan air", ia berkata lagi: "Ia telah mencucinya, namun masih tersisa bekasnya", Aisyah menjawab: "Air itu suci (dan tentu mensucikan) ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1002
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online