أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ سَمِعْتُ كَرِيمَةَ قالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَسَأَلَتْهَا امْرَأَةٌ فَقَالَتْ الْمَرْأَةُ يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ حِيضَتِهَا فَقَالَتْ لِتَغْسِلْهُ بِالْمَاءِ قَالَتْ فَإِنَّا نَغْسِلُهُ فَيَبْقَى أَثَرُهُ قَالَتْ إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] dari [Ali bin Al Mubarak] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Karimah] berkata: "Aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha, ada seorang wanita menyampaikan uneg-unegnya: 'Pakaiannya terkena darah haid', ia (Aisyah radliallahu 'anha) menjawab: "Hendaknya ia mencucinya dengan air", ia berkata lagi: "Ia telah mencucinya, namun masih tersisa bekasnya", Aisyah menjawab: "Air itu suci (dan tentu mensucikan) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online