حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ فَمَاتَتْ فَقَالَ إِنْ كَانَ جَامِدًا فَخُذُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوا مَا بَقِيَ وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَأْكُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam pernah ditanya tentang hukum seekor tikus yang masuk ke dalam keju lalu mati, maka beliau bersabda: "Jika keju tersebut beku maka ambillah tikus tersebut dan daerah sekitarnya, lalu makanlah sisanya. Tetapi jika cair maka janganlah kalian memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online