حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سُئِلَ سَعِيدٌ عَنْ الْأَعْضَبِ هَلْ يُضَحَّى بِهِ فَأَخْبَرَنَا عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضَبُ النِّصْفُ فَأَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] berkata; [Sa'id] ditanya tentang hewan yang tanduknya rusak apakah bisa digunakan untuk berkurban. Maka dia mengabarkan kepada kami dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib] seorang laki-laki dari kaumnya, bahwa dia mendengar [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduknya dan telinganya rusak." Qatadah berkata; saya bertanya mengenai hal itu kepada Sa'id bin Musayyab, dia menjawab; "Yang masuk kategori rusak adalah setengah atau lebih dari itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online