حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ الْإِنَاءِ يَلَغُ فِيهِ الْكَلْبُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُغْسَلُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], (Ahmad bin Hambal) berkata; dan ditanyakan kepadanya tentang hukum bejana yang dijilat oleh anjing, maka ia menjawab; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hendaknya dicuci sebanyak tujuh kali, dan yang pertama dengan tanah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online