وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَلَا يَمْنَعْ فَضْلَ مَاءٍ لِيَمْنَعَ بِهِ الْكَلَأَ وَمِنْ حَقِّ الْإِبِلِ أَنْ تُحْلَبَ عَلَى الْمَاءِ يَوْمَ وِرْدِهَا
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian beristijmar hendaklah dengan bilangan ganjil, jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia cuci hingga jutuh kali, jangan menahan kelebihan air untuk menghalangi tumbuhnya rumput, dan di antara hak unta yang diperah adalah memberinya minum di saat haus."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online