وَإِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ قَالَ شُعْبَةُ قَالَ سُلَيْمَانُ وَحَدَّثَنِي أَبُو رَزِينٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ بِهِ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ عَلَيْهِ بُرْدَانِ فَقُلْتُ لِشُعْبَةَ مِثْلَ حَدِيثِهِ فَقَالَ شُعْبَةُ لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ مِثْلَهُ فِي الْكَلْبِ يَلَغُ فِي الْإِنَاءِ
"Dan jika seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian maka cucilah hingga tujuh kali." [Syu'bah] berkata; [Sulaiman] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Abu Razin] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] menceritakan hadis tersebut di masjid ini, ketika itu ia memakai dua kain burdah, lalu aku berkata kepada Syu'bah sebagaimana hadisnya, namun Syu'bah berkata; "Aku tidak mendengar dia mengatakan seperti itu tentang seekor anjing yang minum di bejana."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online