حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَكِيمٍ الْأَثْرَمِ عَنِ أَبِي تَمِيمَةَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsram] dari [Abu Tamimah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi (mensetubuhi) wanita yang sedang haid, -atau beliau mengatakan; - seorang wanita di duburnya, -atau beliau mengatakan; - mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online