حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلْمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّخَعِيِّ عَنِ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ الشِّكَالَ مِنْ الْخَيْلِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salm bin Abdurrahman An Nakha'i] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membenci warna belang pada kaki kuda."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online