حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَشْتَمِلَ أَحَدُكُمْ الصَّمَّاءَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَيَحْتَبِيَ بِثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang dari dua jual beli dalam satu kali transaksi dan dari dua cara berpakaian; (yaitu) seseorang dari kalian menyelimuti tubuhnya dengan satu kain sehingga tidak terlihat sesuatupun dari tubuhnya, dan berihtiba` (duduk di atas bokong dan mendekap kedua lututnya menempel pada dada) dengan menggunakan satu kain, antara dia dengan langit tidak ada suatu penghalang pun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online