حَدَّثَنَا سَكَنُ بْنُ نَافِعٍ الْبَاهِلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ دَرَّاجٍ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَبَّحَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ فِي طَرِيقِ مَكَّةَ فَرَآهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sakan Bin Nafi' Al Bahili] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Shalih] dari [Az Zuhri] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah Bin Darraj] bahwa [Ali Bin Abu Thalib] melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah Ashar dalam perjalanan menuju Makkah, kemudian hal tersebut terlihat oleh Umar dan dia marah kepadanya, kemudian berkata; "demi Allah, bukankah kamu telah mengetahuinya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online