حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا وُلِّيتُهُ قَالَ بَهْزٌ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit], [Bahz] menyebutkan dalam hadisnya; [Syu'bah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Adi bin Tsabit] berkata; aku mendengar [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta hendaklah untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan keluarga maka aku yang menjadi walinya." Bahz menyebutkan; "Barangsiapa meninggalkan keluarga maka hendaklah datang kepada kami."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online