Hadits No. 9497

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا وُلِّيتُهُ قَالَ بَهْزٌ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit], [Bahz] menyebutkan dalam hadisnya; [Syu'bah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Adi bin Tsabit] berkata; aku mendengar [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta hendaklah untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan keluarga maka aku yang menjadi walinya." Bahz menyebutkan; "Barangsiapa meninggalkan keluarga maka hendaklah datang kepada kami."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#9497
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online