حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَبَيْنَ خَالَةِ أَبِيهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَةِ أُمِّهَا أَوْ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّةِ أَبِيهَا أَوْ الْمَرْأَةِ وَعَمَّةِ أُمِّهَا فَقَالَ قَالَ قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا فَنَرَى خَالَةَ أُمِّهَا وَعَمَّةَ أُمِّهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ الرَّضَاعِ يَكُونُ مِنْ ذَلِكَ بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], bahwasanya ia ditanya tentang seorang lelaki yang mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibi bapaknya (dari garis ibu) dan dengan bibi ibunya (dari garis ibu), atau seorang wanita dengan bibi ayahnya (dari garis bapak) dan wanita dengan bibi ibunya (dari garis bapak) dalam sebuah pernikahan. Maka dia menjawab; berkata; [Qabishah bin Dzu`aib] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (baik dari garis ayah atau dari garis ibu) dalam sebuah pernikahan, " kami melihat bahwa bibi ibunya (baik dari garis ayah atau dari garis ibu) sama kedudukannya dengan hal itu, meskipun itu dari satu susuan tetap saja satu hukum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online