وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةُ مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوْلَاهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah, barangsiapa melakukan satu tindak kejahatan di dalamnya, atau melindungi orang yang melakukan tindak kejahatan, atau berwali kepada selain walinya, maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Dan Allah tidak akan menerima taubat dan ibadah nafilah darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online