Hadits No. 94

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي الْأَحْمَرَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَذَفَ رَجُلٌ ابْنًا لَهُ بِسَيْفٍ فَقَتَلَهُ فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقَادُ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَبْرَحَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Aswad Bin 'Amir] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ja'far yaitu Al Ahmar] dari [Mutharrif] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dia berkata; seorang lelaki menebas anaknya dengan pedang sehingga membunuhnya, kemudian perihal tersebut diangkat kepada Umar, maka [Umar] berkata; seandainya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Seorang bapak tidak diqishash karena membunuh anaknya "Niscaya aku akan membunuhmu sebelum kamu bermalam."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#94
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online