حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُطْعِمَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ قَالَ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Al Harits] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, kedua saksinya, orang yang tidak membayar zakat, orang yang bertato dan orang yang meminta ditato, al muhalill dan al muhallal lah." Ali Radhiallah 'anhu juga berkata; "Beliau juga melarang meratapi mayat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online