حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُجَالِدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ قَالَ كَانَ لِشَرَاحَةَ زَوْجٌ غَائِبٌ بِالشَّامِ وَإِنَّهَا حَمَلَتْ فَجَاءَ بِهَا مَوْلَاهَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَنَتْ فَاعْتَرَفَتْ فَجَلَدَهَا يَوْمَ الْخَمِيسِ مِائَةً وَرَجَمَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَحَفَرَ لَهَا إِلَى السُّرَّةِ وَأَنَا شَاهِدٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرَّجْمَ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ شَهِدَ عَلَى هَذِهِ أَحَدٌ لَكَانَ أَوَّلَ مَنْ يَرْمِي الشَّاهِدُ يَشْهَدُ ثُمَّ يُتْبِعُ شَهَادَتَهُ حَجَرَهُ وَلَكِنَّهَا أَقَرَّتْ فَأَنَا أَوَّلُ مَنْ رَمَاهَا فَرَمَاهَا بِحَجَرٍ ثُمَّ رَمَى النَّاسُ وَأَنَا فِيهِمْ قَالَ فَكُنْتُ وَاللَّهِ فِيمَنْ قَتَلَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Mujalid] dari ['Amir] berkata; Syarahah memiliki seorang suami yang pergi ke Syam, dan dia kemudian hamil, lalu walinya datang kepada [Ali bin Abu Thalib Radli Allahu 'anhu] dan berkata; "orang ini telah berzina, " dia pun mengakuinya. Maka Ali Radhiallah 'anhu menjilidnya pada hari Kamis seratus jilid dan merajamnya pada hari Jum'at, dan digalikan untuknya sampai sebatas pusarnya, saya saat itu menyaksikannya. Kemudian Ali Radhiallah 'anhu berkata; "Sesungguhnya rajam adalah sunah yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika ada seorang yang menyaksikan hal ini maka yang pertama kali harus melemparnya adalah saksi tersebut, kemudian dia bersakski terlebih dahulu, lantas mengikutkan persaksiannya dengan melemparkan batunya. Tetapi waniti ini telah mengakuinya, maka sayalah orang pertama yang akan melemparinya." Kemudian dia melemparinya dengan batu, dan orang-orang melemparinya juga dan saya termasuk di dalamnya. 'Amir berkata; "Demi Allah, saya termasuk orang yang ikut membunuh Syarahah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online