وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ أَيَعْقِلُ مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَقَوْلُ شَاعِرٍ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, beliau bersabda: "Diyat pada janin yang meninggal adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, " maka orang yang mendapat putusan itu berkata; "Apakah harus ada tebusan seseorang yang belum makan dan belum minum, belum berteriak dan menangis, semacam itu darahnya adalah sia-sia (tidak perlu ada diat)!, " maka beliau bersabda: "Sesungguhnya perkataan ini adalah perkataan seorang penya'ir, bagi janin ada diatnya dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online