حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي نُعْمٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ نَبِيُّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بَرِيئًا مِمَّا قَالَ لَهُ إِلَّا قَامَ عَلَيْهِ يَعْنِي الْحَدَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Fudhail bin Ghazwan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Nu'm] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], ia berkata; Telah bersabda kepadaku Abul Qasim, seorang Nabi yang paling banyak taubatnya: "Barangsiapa menuduh budaknya berbuat zina, sedang ia terlepas dari apa yang dituduhkan, maka akan ditegakkan had padanya pada hari kiamat, kecuali jika budak itu berbuat seperti apa yang ia tuduhkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online