Hadits No. 9200

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي نُعْمٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ نَبِيُّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بَرِيئًا مِمَّا قَالَ لَهُ إِلَّا قَامَ عَلَيْهِ يَعْنِي الْحَدَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Fudhail bin Ghazwan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Nu'm] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], ia berkata; Telah bersabda kepadaku Abul Qasim, seorang Nabi yang paling banyak taubatnya: "Barangsiapa menuduh budaknya berbuat zina, sedang ia terlepas dari apa yang dituduhkan, maka akan ditegakkan had padanya pada hari kiamat, kecuali jika budak itu berbuat seperti apa yang ia tuduhkan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#9200
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online