حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو يَحْيَى مَوْلَى جَعْدَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ فَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَّ صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abi Utsman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Yahya mantan budak Ja'dah] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mu`adzin akan diampuni sejauh suara yang ia kumandangkan, dan akan bersaksi untuknya setiap yang kering dan yang basah, dan orang yang menyaksikan shalat (jama'ah) akan dituliskan baginya dua puluh lima kebaikkan dan dihapuskan darinya dosa antara keduanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online