حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ مُعَاوِيَةَ الْمَهْرِيِّ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَا مَهْرِيُّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ عَسِيبِ الْفَحْلِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Al Fadhl] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Mu'awiyah Al Mahri] berkata; [Abu Hurairah] berkata; "Wahai Mahri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran, uang hasil bekam dan uang hasil dari penjualan seperma."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online