حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَحْسِبُ حَمَّادٌ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَبِيعُ الْخَمْرَ فِي سَفِينَةٍ وَمَعَهُ فِي السَّفِينَةِ قِرْدٌ فَكَانَ يَشُوبُ الْخَمْرَ بِالْمَاءِ قَالَ فَأَخَذَ الْقِرْدُ الْكِيسَ ثُمَّ صَعِدَ بِهِ فَوْقَ الدُّورِ وَفَتَحَ الْكِيسَ فَجَعَلَ يَأْخُذُ دِينَارًا فَيُلْقِهِ فِي السَّفِينَةِ وَدِينَارًا فِي الْبَحْرِ حَتَّى جَعَلَهُ نِصْفَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang menurut perkiraan Hammad, beliau bersabda: "Ada seorang laki-laki menjual khamer di sebuah kapal, dan dalam kapal itu ia ditemani oleh seekor kera, laki-laki itu biasa mencampur khamer dengan air, " beliau bersabda: "maka kera itu mengambil pundi uangnya dan membawanya naik ke atas tiang kapal, lalu kera itu membuka dan mengambil dinar yang ada di dalamnya, kemudian kera tersebut melempar sebagian dinar ke kapal dan sebagian lagi ke laut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online