حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الصَّعْبَةِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هَمْدَانَ يُقَالُ لَهُ أَبُو أَفْلَحَ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu As Sha'bah] dari seorang laki-laki daerah Hamdan yang bernama [Abu Aflah], dari [Ibnu Zurair], bahwa dia mendengar [Ali bin Abu Talib] Radlia Allahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sutra dan meletakkan pada tangan kanannya dan mengambil emas dan meletakkannya pada tangan kirinya dan bersabda: "Dua benda ini haram bagi kaum laki-laki dari kalangan umatku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online