حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي جَرِيرُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا زُرْعَةَ بْنَ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدٌّ يُعْمَلُ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلَاثِينَ صَبَاحًا
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Yazid] bahwasanya ia mendengar [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] menceritakan, bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu hukum had yang ditegakkan di bumi adalah lebih baik bagi mereka, daripada mereka diberi hujan selama tiga puluh hari."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online