Hadits No. 8726

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَهُوَ اشْتِرَاءُ الزَّرْعِ وَهُوَ فِي سُنْبُلِهِ بِالْحِنْطَةِ وَنَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَهُوَ شِرَاءُ الثِّمَارِ بِالتَّمْرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Aswad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] -dan ia memarfu'kannya kepada Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, - bahwa ia melarang dari Muhaqalah yaitu membeli tanaman yang masih di bulirnya dengan gandum, dan juga melarang dari Muzabanah yaitu menjual buah buahan (yang masih di pohonnya) dengan kurma."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8726
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online