حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَهُوَ اشْتِرَاءُ الزَّرْعِ وَهُوَ فِي سُنْبُلِهِ بِالْحِنْطَةِ وَنَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَهُوَ شِرَاءُ الثِّمَارِ بِالتَّمْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] -dan ia memarfu'kannya kepada Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, - bahwa ia melarang dari Muhaqalah yaitu membeli tanaman yang masih di bulirnya dengan gandum, dan juga melarang dari Muzabanah yaitu menjual buah buahan (yang masih di pohonnya) dengan kurma."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online