حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدِ بْنِ خُمَيْرٍ عَنْ مَوْلًى لِقُرَيْشٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَنَائِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُحْرَزَ مِنْ كُلِّ عَارِضٍ وَأَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ حَتَّى يَحْتَزِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] dari [seorang pelayan Quraisy], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang dari menjual ghanimah hingga dibagikan, dan menjual buah sehingga layak dan aman dari setiap sesuatu yang merusak, serta melarang seorang laki-laki shalat sehingga mengencangkan ikat pinggangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online