حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ وَعَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَغُلُّ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ حِينَ يَنْتَهِبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَقَالَ عَطَاءٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ بَهْزٌ فَقِيلَ لَهُ قَالَ إِنَّهُ يُنْتَزَعُ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ قَتَادَةُ وَفِي حَدِيثِ عَطَاءٍ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dan ['Atho`] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak disebut sebagai mukmin seorang pencuri ketika ia mencuri, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang pezina ketika ia berzina, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang peminum khamer ketika ia meminum khamer, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang pencuri ghanimah ketika melakukannya, dan tidaklah disebut sebagai mukmin seorang perampok ketika ia merampok." Dan 'Atho` berkata; dan tidak merampok [Bahz] berkata; kemudian ditanyakan kepadanya, maka beliau bersabda: "Karena sesungguhnya imannya telah dicabut oleh Allah, jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya." Dan [Affan] menyebutkan dalam riwayat hadisnya; [Qatadah] berkata dalam hadis ['Atho`] merampas pemilik kehormatan adalah seorang mukmin."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online