Hadits No. 8581

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ وَقَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Idris] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual atas dagangan sebagian yang lain, janganlah orang kota menjual kepada orang dusun, janganlah kalian saling bersaing dalam menawar dan janganlah kalian saling menggelar dagangan yang sama." Dan beliau bersabda: "Menunda-nundanya orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, dan jika hutang salah seorang dipindahkan maka hendaklah diterima."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8581
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online