حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] dan ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak dikatakan beriman seorang pezina ketika berzina, tidak dikatakan beriman seorang pencuri ketika mencuri, dan tidak dikatakan beriman seorang peminum khamer ketika minum khamer, dan pintu taubat masih terbentang luas setelah itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online