حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ فَقَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- berkata; telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya bapakku meninggal dan meninggalkan harta namun tidak berwasiat dengan suatu wasiat, maka apakah dosanya bisa dihapuskan dengan aku bersedekah untuknya?" beliau bersabda: "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online