Hadits No. 8380

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah dari keluarga Ibnu Al Azroq], bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah yaitu dari bani Abdu Ad Dar] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Sesungguhnya kami sedang berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya kami akan kehausan, maka apakah boleh jika kami berwudhu dengan air laut?" Abu Hurairah berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laut itu suci airnya dan bangkainya halal."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8380
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online