Hadits No. 8378

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّاهَا اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta (meminjam) orang lain dengan maksud membayarnya kembali maka Allah akan membayarkan untuknya, dan barangsiapa mengambil (meminjam) dengan maksud merusaknya (tidak membayarnya, pent) maka Allah 'azza wajalla akan merusaknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8378
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online