حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّاهَا اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta (meminjam) orang lain dengan maksud membayarnya kembali maka Allah akan membayarkan untuknya, dan barangsiapa mengambil (meminjam) dengan maksud merusaknya (tidak membayarnya, pent) maka Allah 'azza wajalla akan merusaknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online