حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَبِيحَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الصَّدَقَةِ الْمَنِيحَةُ تَغْدُو بِأَجْرٍ وَتَرُوحُ بِأَجْرٍ وَمَنِيحَةُ النَّاقَةِ كَعِتَاقَةِ الْأَحْمَرِ وَمَنِيحَةُ الشَّاةِ كَعِتَاقَةِ الْأَسْوَدِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Muhamamd bin Abdullah bin Al Hushain] dari [Abdullah bin Shabihah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah binatang perah yang dipinjamkan untuk dimanfaatkan susunya, ia pergi dengan pahala dan kembali dengan pahala. Pemberian unta seperti memerdekakan budak yang merah, sedangkan pemberian kambing seperti memerdekakan budak yang hitam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online