Hadits No. 8347

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَبِيحَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الصَّدَقَةِ الْمَنِيحَةُ تَغْدُو بِأَجْرٍ وَتَرُوحُ بِأَجْرٍ وَمَنِيحَةُ النَّاقَةِ كَعِتَاقَةِ الْأَحْمَرِ وَمَنِيحَةُ الشَّاةِ كَعِتَاقَةِ الْأَسْوَدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Muhamamd bin Abdullah bin Al Hushain] dari [Abdullah bin Shabihah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah binatang perah yang dipinjamkan untuk dimanfaatkan susunya, ia pergi dengan pahala dan kembali dengan pahala. Pemberian unta seperti memerdekakan budak yang merah, sedangkan pemberian kambing seperti memerdekakan budak yang hitam."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8347
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online