حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ فِي سَنَةِ إِحْدَى وَخَمْسِينَ خَرَجْتُ مَعَ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] telah menceritakan kepadaku [Adh Dhahak bin Utsman] berkata; pada tahun lima puluh satu hijriah aku keluar bersama Sufyan, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia menerimanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online