حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ابْنُ نُفَيْلَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَمَنُ الْجَرِيسَةِ حَرَامٌ وَأَكْلُهَا حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yazid] dari [bapaknya] dari [Jubair bin Abu Shalih] ia biasa di sebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Hasil curian adalah haram, dan memakannya juga haram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online