Hadits No. 8055

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ابْنُ نُفَيْلَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَمَنُ الْجَرِيسَةِ حَرَامٌ وَأَكْلُهَا حَرَامٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yazid] dari [bapaknya] dari [Jubair bin Abu Shalih] ia biasa di sebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Hasil curian adalah haram, dan memakannya juga haram."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8055
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online