حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Jabir] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali Radliallah 'anhu], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, orang yang mentato dan orang meminta ditato agar kelihatan bagus, orang yang tidak mau membayar zakat, al muhil dan al muhallal lahu, dan beliau juga melarang meratapi mayat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online