Hadits No. 8015

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ صِكَاكَ التُّجَّارِ خَرَجَتْ فَاسْتَأْذَنَ التُّجَّارُ مَرْوَانَ فِي بَيْعِهَا فَأَذِنَ لَهُمْ فَدَخَلَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَيْهِ فَقَالَ لَهُ أَذِنْتَ فِي بَيْعِ الرِّبَا وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْتَرَى الطَّعَامُ ثُمَّ يُبَاعَ حَتَّى يُسْتَوْفَى قَالَ سُلَيْمَانُ فَرَأَيْتُ مَرْوَانَ بَعَثَ الْحَرَسَ فَجَعَلُوا يَنْتَزِعُونَ الصِّكَاكَ مِنْ أَيْدِي مَنْ لَا يَتَحَرَّجُ مِنْهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahak bin Utsman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata; "Bahwasannya shikak para pedagang (kupon pengambilan makanan) telah keluar, lalu para pedagang memohon ijin kepada Marwan untuk menjualnya dan Marwan pun mengizinkannya. kemudian [Abu Hurairah] menemui Marwan dan berkata kepadanya; "kamu telah mengizinkan mereka menjual riba padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membeli makanan kemudian menjualnya kembali sehingga ia telah menerimanya secara sempurna terlebih dahulu, " Sulaiman berkata; "Aku melihat marwan mengirim para petugas untuk mengambil kembali kupon-kupon dari tangan-tangan orang yang tidak merasa keberatan di antara mereka."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#8015
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online