حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ فَرُّوخَ الضَّمْرِيُّ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ يَحْلِفُ عِنْدَ هَذَا الْمِنْبَرِ عَلَى يَمِينٍ آثِمَةٍ وَلَوْ عَلَى سِوَاكٍ رَطْبٍ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Zayid bin Farruh Adh dhamri] seorang penduduk madinah, dia berkata; aku mendengar [Abu Salamah] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Aku bersaksi bahwasanya aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Tidaklah seorang budak laki-laki atau perempuan bersumpah disamping mimbar ini dengan sumpah yang dusta, meskipun hanya sumpah atas siwak yang basah melainkan wajib baginya neraka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online